1 Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin. 2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita.
Kaffarah(kafarat) adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kaffarah itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa. Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi
Bagi pengendara yang dinyatakan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement dapat membayar denda tilang lewat online.. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI yang bisa dibayarkan lewat aplikasi BRI Mobile dan Internet Banking BRI. Selengkapnya berikut ini cara membayar e-tilang dilansir situs dari https://etilang.info/
Fidyahmerupakan memberi tebusan atau utang bagi seorang muslim secara kriteria tertentu tak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Untuk membayar utang ( kafarat) fidyah ini tidak dilakukan
Dalamurusan membayar kafarat, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi orang bersangkutan terhadap kafarat tersebut. Adapun syarat dan ketentuan jatuhnya kifarah 'udhma (kafarat) bagi seseorang, antara lain: 1. Kewajiban membayar kifarah 'udhma (kafarat) dijatuhkan pada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus.
CaraMembayar Kafarat Jima Saat Puasa. Ketiga , jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh , (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112
2 Gugurnya Kafarat. Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
iaMU. Mungkin untuk sebagian muslim masih ada yang belum mengetahui apa itu kafarat dan bagaimana cara membayar denda kafarat itu sendiri. Membayar kafarat merupakan suatu kewajiban bagi yang melanggar atau melakukan dosa. Agama Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam menggugurkan dosa yang telah dilakukan semasa hidupnya. Adanya hukum kafarat ini, menjadi wadah untuk memperbaiki kesalahan yang mengakibatkan dosa dengan cara memperbaikinya. Terdapat beberapa macam kafarat yang penebusan dalam membayar dendanya pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran larangan Allah SWT. Penebusannya pun ada beberapa cara yang dapat dilakukan, namun simak dahulu penjelasan berikut untuk mengetahui hukum kafarat. Kafarat dan Dasar Hukumnya Kafarat merupakan kata yang berasal dari “kaffarah” yang memiliki arti “mengganti, menutupi, membayar dan memperbaiki”. Kafarat dapat menjadi cara dalam menebus segala dosa yang dilakukan secara sengaja. Penebusan dosa ini dilakukan dengan cara bayar denda menggunakan puasa/dana berdasarkan ketentuan yang sesuai. Kafarat sendiri mempunyai makna yaitu denda yang wajib dibayar setelah melakukan larangan Allah SWT serta melanggar perjanjian. Allah SWT mengatur hukum kafarat dalam QS. Al-Maidah89 yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Kafarat mempunyai beberapa macam yang disesuaikan dengan tindakan yang ingin diampuni dosanya kepada Allah SWT. Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat dan keempatnya dirumuskan menjadi sarana untuk menutup dosa. Adapun yang tertulis dalam Lisan al-Arab’ yang menyebutkan kafarat menjadi suatu cara untuk menutupi sesuatu hal dengan melakukan sedekah. Selain sedekah, orang tersebut dapat menutupnya dengan melakukan puasa seperti yang tertulis pada firman Allah SWT. Kafarat jika dalam istilah diartikan sebagai penebusan denda yang dikarenakan telah melanggar larangan-larangan yang mengakibatkan dosa. Tujuannya yaitu untuk menghapus dosa tersebut agar tidak berpengaruh lagi di kehidupan dunia maupun akhirat. Sedangkan menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafarat memiliki arti yaitu pembayaran denda yang diakibatkan karena telah melanggar perintah Allah SWT. Selain dalam melanggar perintah, melanggar janji pun harus bayar kafarat sebagai tanda memohon ampunan-Nya. Macam-macam Kafarat Beserta Cara Membayar Dendanya Menurut Wahbah Zuhailiy, kafarat terbagi menjadi empat macam bagian. Pembagian jenis kafarat ini disesuaikan dengan permohonan ampun berdasarkan pelanggaran larangan Allah SWT yang dilakukan. Namun, kitab lainnya ada yang menyebutkan kafarat jenis kelima yaitu kafarat haji. 1. Kafarat Dzhihar Larangan yang berada dalam lingkup kehidupan pernikahan salah satunya yaitu menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandungnya istri disamakan ibu kandung. Suami dilarang untuk menyamakan istri dengan ibunya agar tidak membanding-bandingkan dan bertujuan untuk menghargai istri. Hal ini diharamkan dalam agama Islam dan sudah tertera dalam QS. Al-Mujadilah ayat 2. Ayat ini memiliki makna yaitu untuk tidak menganggap bahwa istri sebagai ibu, karena ibu kandung hanyalah wanita yang telah melahirkan dirinya. Allah SWT tidak menyukai suatu perkataan dusta dan munkar, namun Allah SWT sesungguhnya Maha Pemaaf dan juga Maha Pengampun. Maka dari itu, jika seorang suami pernah mengucapkan kalimat tersebut, maka harus membayar kafarat dzhihar. Kafarat yang harus dibayarkan adalah dengan memerdekakan perempuan hamba sahaya mukmin. Apabila tidak mampu, laksanakanlah puasa selama dua bulan berturut-turut. Selain itu dapat dengan memberikan makan dengan takaran satu mud kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat Jima’ Di bulan Ramadhan yang suci, setiap umat muslim diberi ujian untuk menahan makan dan minum serta menahan nafsu selama berpuasa. Salah satu hawa nafsu ini adalah berhubungan jima’ di siang hari. Apabila secara sengaja melakukan hubungan senggama pada bulan Ramadhan ini, maka harus membayar kafarat. Pembayaran kafarat ini dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama dua bulan atau dengan memberikan makan terhadap 60 orang miskin. Kitab Safinatun Naja menjelaskan ketika seseorang dengan sengaja melakukan hubungan senggama di siang hari maka keduanya telah menodai puasa. Selain harus mengqadha puasa, keduanya pun harus membayar kafarat uzhma disertai ta’zir. Kasus lain jika seorang suami mengucapkan sumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam beberapa waktu, maka harus membayar kafarat ila’. Surat Al-Baqarah ayat 226-227 telah menjelaskan perintah ini dan ketetapan ini diperintahkan oleh Allah SWT. 3. Kafarat Melakukan Pembunuhan Kehidupan yang seharusnya penuh ketentraman dan toleransi terkadang terdapat perselisihan dan beberapa konflik. Tak jarang, konflik kecil akan menjadi membesar dan meledakkan amarah yang berujung dengan melakukan tindak pembunuhan. Selain menjalani hukuman penjara yang sesuai dengan peraturan negara, pelaku pun harus membayar kafarat. Namun, pembunuhan yang dimaksud adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Karena pembunuhan yang disengaja hukumannya yaitu diyat tunai atau qisas. Jika pembunuhannya dilakukan secara tidak sengaja, maka pelaku tersebut harus membayar diyat serta memerdekakan hamba sahaya. Jika terasa berat, maka harus membayar kafarat dengan melaksanakan puasa dua bulan lamanya seperti yang tertulis dalam QS. An-Nisa92. 4. Kafarat Yamin atau Sumpah Palsu Jika seseorang telah mengucapkan sumpah palsu atau menyatakan sumpah dan melanggarnya, maka harus membayar kafarat yamin. Penebusan kafarat ini dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam QS. Al-Maidah ayat 89. Penebusan kafaratnya dengan memberi makan yang sudah matang terhadap orang miskin berjumlah 10 orang. Namun, tidak ada dalil yang menjelaskan ketentuan makanan yang dimaksud. Namun, berikanlah makanan ini dengan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri. Selain itu, dapat dengan memberi pakaian yang masih layak untuk digunakan kepada 10 orang fakir miskin. Imam Malik berpendapat bahwa pakaian yang dimaksud merupakan pakaian yang dapat dipakai untuk beribadah. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari. Pembayaran Kafarat Menggunakan Uang Kafarat yang menebusnya dengan menggunakan uang adalah kafarat yang dibayarkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu untuk memberi makanan siap saji, maka dapat dengan mengkonversikannya dengan uang. Cara membayar denda kafarat dengan satu mud dari makanan pokok yang setara dengan 750 gram. Pembayaran kafarat ini dilakukan kepada 60 orang miskin, maka makanan yang harus diberikan itu adalah sebanyak 45 kilogram. Dalam kadar madzhab Hanafi, satu mud merupakan satu sha’ dan ini setara dengan 3 kilogram. Maka misalkan harga beras Rp maka harus mengeluarkan uang sebesar Rp Apabila untuk 60 orang maka Rp Demikian penjelasan mengenai kafarat dan cara membayar denda kafarat yang sesuai dengan jenis larangan Allah SWT yang telah dilanggar. Kesalahan dan larangan yang telah dilakukan dan mengakibatkan dosa ini dapat memohon ampunan dengan membayar kafarat.
Kafarat wajib dibayar jika seorang muslim melakukan pelanggaran tertentu. Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan orang miskin. Tapi apakah bisa membayar kafarat dengan uang? - Pernah mendengar tentang kafarat? Membayar kafarat menjadi kewajiban bagi muslim yang melakukan pelanggaran tertentu. Lalu, bagaimana pengertian, hingga cara membayar kafarat dengan uang? Pengertian Kafarat Kata kafarat’ berasal dari Bahasa Arab kaffarah yang artinya menutupi. Maksud menutupi’ dalam konteks ini adalah menutupi dosa. Baca juga Baca Do'a Ini Ketika Bersedekah Kepada Anak Yatim Secara istilah, kafarat berarti penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang seorang muslim lakukan. Membayar kafarat merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Allah SWT atas dosa atau pelanggaran yang telah ia perbuat. Jenis-jenis Kafarat Menurut Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili, ada empat jenis kafarat. Tapi, dalam kitab lain menyebutkan ada jenis kafarat kelima, yaitu kafarat haji. 1. Kafarat zhihar Kafarat zhihar merupakan denda untuk pria yang menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya menyerupakan istri dengan ibu. Hal tersebut memang diharamkan dalam Islam “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” QS. Al-Mujadilah 2. Kafarat zhihar yaitu dengan memerdekakan budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu juga, ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat hubungan di siang hari bulan Ramadhan Selama bulan Ramadhan, umat Islam tidak diperbolehkan berhubungan badan di siang hari. Jika melanggar, ia harus membayar kafarat. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak beriman, atau puasa selama dua bulan, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Cara membayar kafarat dengan uang Dok. Unsplash 3. Kafarat pembunuhan Pembunuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah pembunuhan tidak disengaja. Hal ini karena hukuman untuk pembunuhan disengaja berupa qisas atau diyat tunai. Sedangkan, untuk pembunuhan tidak disengaja, di samping membayar diyat, ia harus memerdekakan budak. Jika tidak mampu, kafaratnya dibayar dengan puasa dua bulan berturut-turut. 4. Kafarat yamin Kafarat yamin wajib dibayar ketika seseorang melanggar sumpah atau bersumpah palsu, termasuk menyampaikan sumpah untuk meninggalkan kebaikan. Bentuk kafaratnya yaitu memberi makan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada orang miskin, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. Ia boleh memilih bentuk kafarat tadi sesuai dengan kemampuan. Cara Membayar Kafarat dengan Uang Seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa jenis kafarat yang bisa dibayarkan dengan memberi makan orang-orang miskin. Cara membayar kafarat yaitu memberi makan 1 mud makanan pokok setara 750 gram kepada 60 orang miskin. Sehingga, makanan pokok yang harus diberikan sebanyak 45 kg. Baca juga Cek Rukun dan Syarat Wakaf Di Sini! Lengkap Menurut 4 Madzhab Menurut mazhab Syafi’i, kafarat harus dibayarkan dengan makanan pokok. Sedangkan, mazhab Hanafi memperbolehkan membayar kafarat dengan uang jika pembayaran dengan makanan pokok merepotkan atau lebih sedikit manfaatnya. Membayar kafarat dengan uang tentunya harus sesuai dengan kadar dalam mazhab Hanafi, yaitu 1 sha’ atau setara 3,25-3, kg. Misal harga beras sekitar per kg dan per orang miskin mendapatkan 3,25 kg beras, berarti ia harus mengeluarkan uang sebesar untuk setiap orang miskin. hfz/harapanamalmulia Sumber NU Online,
Bagaimana cara membayar kafarat sumpah dalam pandangan agama Islam? Mengingat bahwasanya kafarat hukumnya adalah wajib. Jadi apabila tidak membayar kafarat, akan mendapatkan dosa. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai cara menebus kesalahan dengan disertai membayar denda. Jika dilihat dari macam-macamnya, kafarat dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kafarat zihar, membunuh binatang saat ihram, bersenggama siang hari Ramadhan, pembunuhan, dan juga melanggar sumpah. Berikut, akan akan dibahas mengenai kafarat sumpah dan cara membayarnya. Pengertian Kafarat Sumpah Dalam Islam, kafarat sumpah dapat diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan bagi yang melanggar sumpahnya. Namun yang perlu diketahui, bahwa sumpah tersebut adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan sadar seraya mengucapkan asma Allah SWT. Hukum berbagai macam kafarat termasuk kafarat sumpah ini telah ditetapkan dalam hadits, ijma’, AL-Quran dan juga kesepakatan para ulama fiqh. Para ulama’ pun telah menyepakati bahwa hukum membayar kafarat termasuk kafarat sumpah ini adalah wajib. Seperti yang telah diketahui, suatu hukum agama yang sifatnya wajib, ketika tidak ditunaikan akan dikenai dosa begitu juga dengan kafarat. Dalam hal ini, membayar kafarat sumpah hukumnya wajib dan harus ditunaikan oleh pihak yang melanggar. Hukum yang diberlakukan bagi kafarat sumpah bersifat mutlak atau tidak mengacu waktu dan tempat tertentu. Cara membayar kafarat sumpah berbeda dari lainnya. Pembahasan kafarat sumpah tertera dalam firman Allah SWT surat Al Maidah ayat 89 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah dan kamu langgar. Dan jagalah sumpahmu” [Al-Maidah 89] Ayat tersebut menjelaskan tentang ketentuan bagi yang melanggar sumpah. Apabila seorang umat muslim melanggar sumpahnya, namun sumpah tersebut diucapkan secara tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat. Sehingga pembayaran kafarat tersebut tidak berlaku baginya. Ketika seseorang bersumpah berkali-kali atas satu perbuatannya, contoh “Demi Allah saya tidak merokok” maka kafarat yang dibayarkan cukup satu kali. Kafarat ini berlaku apabila pihak tersebut melanggar sumpahnya dengan sengaja dan juga mengucap asma Allah. Sedangkan apabila seseorang melanggar sumpah dengan jenis perbuatan yang berbeda. Contohnya ketika bersumpah bahwa hari ini tidak makan, tidak minum, dan tidak merokok. Kemudian sumpah tersebut dilanggar olehnya, maka wajib membayar kafarat untuk tiap sumpah. Namun yang perlu diketahui, untuk pembayaran kafarat karena berbeda jenis perbuatan tersebut, terdapat berbagai perbedaan ulama’ tentang kafarat yang dibayarkan. Pendapat paling kuat dalam pembahasan ini hukumnya sama seperti lainnya yakni wajib untuk tiap sumpah. Jumlah Kafarat yang Harus Dibayar Berdasarkan Pendapat Ulama Dalam Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah halaman 80 juz 2, telah disebutkan beberapa pendapat keempat imam mazhab mengenai jumlah kafarat tersebut. Pendapat tersebut pun yang nantinya menjadi patokan para pengikut madzhab empat dalam menentukan jumlah kafarat. 1. Pendapat Madzhab Hanafi Terdapat dua macam pendapat tentang cara membayar kafarat sumpah dalam ajaran yang diajarkan oleh madzhab Imam Hanafi. Pendapat tersebut biasanya menjadi patokan bagi para pengikut madzhab Hanafiyah dalam menentukan jumlah kafaratnya. Berikut kedua pendapat tersebut Sebagian ulama’ madzhab Hanafi memiliki pendapat bahwa jumlah kafarat yang dibayar sesuai dengan jumlah sumpah yang dilanggarnya. Entah sumpah tersebut diucapkan dalam waktu tempat dan waktu atau tidak. Pendapat kedua dari sebagian ulama’ Madzhab Hanafi adalah sumpah kedua tidak terhitung dalam aturan membayar kafarat. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa yang harus dibayar hanya satu sumpah saja. Jadi, meskipun banyak sumpah, cukup membayar satu kafarat saja. 2. Pendapat Madzhab Hambali Cara membayar kafarat sumpah yang kedua dijelaskan oleh kalangan para ulama’ dari Mazhab Imam Hambali. Para ulama’ berkata, bahwa apabila suatu pihak bersumpah berkali-kali kemudian melanggar sumpahnya tersebut, maka cukup baginya membayar satu kafarat saja. Kafarat yang diberlakukan oleh ulama’ Madzhab Hambali, sama seperti pendapat kedua dari Madzhab Imam Hanafi tadi. Namun apabila setelah melanggar sumpah kemudian melakukan zihar, wajib baginya membayar dua kafarat sekaligus yakni kafarat sumpah dan dzihar. Mengapa demikian? Karena untuk pihak yang melanggar sumpah dan melakukan dzihar, memiliki jumlah kafarat yang berbeda. Jadi pihak tersebut harus membayar kedua kafarat tadi sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh para ulama’ ahli fiqh. 3. Pendapat Madzhab Maliki Cara membayar kafarat yang ketiga dijelaskan dalam pembahasan para ulama’ Madzhab Imam Maliki. Dalam hal ini, para ulama’ memiliki beberapa ketentuan untuk memutuskan berapa jumlah kafarat yang harus dibayarkan. Berikut dasar ketentuannya Jumlah kafarat yang harus dibayar menyesuaikan dengan niat dari sumpah yang dimaksud. Kafaratnya menyesuaikan dengan adat kebiasaan yang ada di daerah si pelanggar sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang terjadi pada suatu hal yang konteksnya sama, maka jumlah kafarat harus sesuai dengan jumlah sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang tersebut diniatkan sebagai penguat sumpah pertama, maka tidak diberlakukan kafarat baginya. Pengulangan lafal sumpah karena tujuan tertentu. 4. Pendapat Madzhab Syafi’i Pendapat terakhir tentang cara membayar kafarat sumpah dijelaskan oleh para ulama’ dari Mazhab Imam Syafi’i. Para ulama’ menjelaskan bahwa kafarat yang harus dibayarkan berbeda konteks. Apabila konteksnya adalah sumpah atas pembunuhan, maka kafaratnya sama. Namun apabila sumpah yang disampaikan kemudian mengulangi sumpah tersebut maka cukup membayar satu kafarat saja. Hal ini terjadi apabila sumpah yang diucapkan tadi disampaikan dalam satu majlis ataupun tidak. Demikianlah pembahasan mengenai cara membayar kafarat sumpah menurut pendapat berbagai para ulama’ empat madzhab. Perlu diketahui, bahwasanya kafarat wajib dibayarkan bagi seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama Allah dalam keadaan sadar kemudian dilanggarnya.